Djoernal, Ide-ide dan tulisan-tulisan abstrak. Semua yang ditulis adalah sebuah pemikiran. Dan pemikiran tidak bisa dibeli, direnggut dan dibelenggu. Hanya bisa dibumbuikomentar pedas manis.

Sabtu, 02 Mei 2015

Kesadaran Berpatisipasi Dalam Pertahahan dan Keamanan Negara



A.   Realitas
Negara Indonesia belakangan ini menerima ancaman dari luar negeri contohnya ancaman terorisme oleh ISIS. Karena ISIS merupakan kelompok teroris Islam, maka ini mencoreng nama baik agama Islam. Sehingga umat lain menganggap Islam sebagai umat yang menyukai kekerasan. Pandangan buruk ini dapat menyebabkan perpecahan antar umat beragama di Indonesia. Dengan ancaman yang ada ini, TNI, Polri, beserta kalangan masyarakat wajib ikut mempertahankan kedaulatan NKRI. Bukan militer bukan berarti hanya diam, tetapi ikut berperan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Di dalam negeri, contohnya kriminalisme dalam bentuk pembegalan. Begal beraksi dengan kendaraan bermotor, sehingga aksinya berjalan cepat, dan sulit untuk ditindak pihak yang berwajib. Pelaku begal pun tidak segan untuk membacok bahkan membunuh korbannya. Hal ini perlu diperhatikan oleh masyarakat, karena korban maupun pelaku pembegalan biasanya adalah tetangga sendiri.

B.   Pasal
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” .
UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 :”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum”
C.   Sikap
-       Kita harus menyadari bahwa kelompok ISIS itu merupakan kelompok islam yang menyalahartikan agama islam.
-       Kita harus menyadari agama Islam merupakan agama yang cinta perdamaian.
-       Meningkatkan kehati-hatian saat bepergian di malam hari

D.   Tindakan
-       Ikut mengawasi bila ada hal-hal mencurigakan yang ada kaitannya dengan terorisme dan radikalisme.
-       Mengingatkan keluarga atau teman untuk tetap berhati-hati agar tidak terjerumus dalam terorisme dan radikalisme
-       Mengingatkan tetangga akan bahaya bepergian di malam hari
-       Ikut dalam tugas ronda malam di lingkungan sekitar
Share:
Lokasi: Jl. Pemuda No.143, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132, Indonesia

4 komentar:

  1. permisi gan mau tanya, kalo semisal ada warga negara indonesia yang dengan sengaja ikut serta dalam organisasi ISIS bagaimana dengan tanggapan anda? adakah sanksi tegas dari pemerintah? atau akan ada cara lain untuk mengatasinya?

    BalasHapus
  2. kalo WNI masuk jd anggota ISIS, berarti WNI itu otomatis sudah melakukan pengkhianatan terhadap negara, karena negara menentang faham ISIS. Sanksi dari pemerintah seharusnya WNI tsb. dideportasi, kemudian dihukum seberat-beratnya, kalau perlu dihukum mati jika terlibat dalam kejahatan perang sebagaimana umumnya dilakukan anggota ISIS.

    BalasHapus
  3. menurut UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum” namun kenyataan nya banyak anggota polisi yang melakukan kekerasan baik secara fisik maupun mental dalam menangani masalah,dan banyak juga anggota polisi yang menerima uang suap untuk menghilangkan kasus-kasus kriminal. ini merupakan ketidak adilan dalam penegakan hukum. jadi bagaimana cara yang paling tepat untuk memberantas semua itu?berikan penjelasan tenatang jawaban anda.

    BalasHapus
  4. Setiap prajurit sudah disumpah utk melakukan tugasnya, jika melanggar mereka akan diseret ke pengadilan militer. Untuk itu perlu diperkuatnya pengawasan dan penindakan dr Provos/PM. Mereka hrs memastikan personil TNI/Polri bertugas dgn baik sebagaimana mestinya.

    BalasHapus