
A. Realitas
Negara
Indonesia belakangan ini menerima ancaman dari luar negeri contohnya ancaman
terorisme oleh ISIS. Karena ISIS merupakan kelompok teroris Islam, maka ini
mencoreng nama baik agama Islam. Sehingga umat lain menganggap Islam sebagai
umat yang menyukai kekerasan. Pandangan buruk ini dapat menyebabkan perpecahan
antar umat beragama di Indonesia. Dengan ancaman yang ada ini, TNI, Polri,
beserta kalangan masyarakat wajib ikut mempertahankan kedaulatan NKRI. Bukan
militer bukan berarti hanya diam, tetapi ikut berperan dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Di dalam negeri, contohnya kriminalisme dalam bentuk
pembegalan. Begal beraksi dengan kendaraan bermotor, sehingga aksinya berjalan
cepat, dan sulit untuk ditindak pihak yang berwajib. Pelaku begal pun tidak
segan untuk membacok bahkan membunuh korbannya. Hal ini perlu diperhatikan oleh
masyarakat, karena korban maupun pelaku pembegalan biasanya adalah tetangga
sendiri.
B. Pasal
UUD
1945 Pasal 30 ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara” .
UUD
1945 Pasal 30 ayat 4 :”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi
melayani masyarakat serta menegakkan hukum”
C. Sikap
- Kita
harus menyadari bahwa kelompok ISIS itu merupakan kelompok islam yang
menyalahartikan agama islam.
- Kita
harus menyadari agama Islam merupakan agama yang cinta perdamaian.
- Meningkatkan
kehati-hatian saat bepergian di malam hari
D. Tindakan
- Ikut
mengawasi bila ada hal-hal mencurigakan yang ada kaitannya dengan terorisme dan
radikalisme.
- Mengingatkan
keluarga atau teman untuk tetap berhati-hati agar tidak terjerumus dalam
terorisme dan radikalisme
- Mengingatkan
tetangga akan bahaya bepergian di malam hari
- Ikut
dalam tugas ronda malam di lingkungan sekitar










